Era Baru Regulasi Stablecoin: Restrukturisasi Pola Pasar Global dan Prospek Pertumbuhan Sepuluh Tahun
Dengan Amerika Serikat dan Hong Kong secara berturut-turut mengeluarkan undang-undang terkait stablecoin, pasar aset digital global secara resmi memasuki siklus pertumbuhan baru yang didorong oleh regulasi. Regulasi ini tidak hanya menyempurnakan kerangka regulasi stablecoin, tetapi juga memberikan panduan kepatuhan yang jelas bagi pasar, termasuk pengelolaan aset cadangan, jaminan penebusan, dan persyaratan anti pencucian uang, sehingga secara efektif mengurangi risiko sistemik.
Artikel ini akan menganalisis inti dari undang-undang di kedua wilayah, dan menggabungkannya dengan prediksi kuantitatif, secara sistematis melihat jalur pertumbuhan stablecoin yang patuh selama sepuluh tahun dan dampaknya terhadap rekonstruksi ekosistem blockchain.
Satu, undang-undang GENIUS Amerika: momentum pertumbuhan stablecoin dan prediksi kuantitatif
Undang-Undang GENIUS Amerika Serikat disahkan di Senat pada Mei 2025, menetapkan kerangka regulasi yang rinci untuk penerbit stablecoin. Undang-undang ini mengharuskan penerbit stablecoin untuk memiliki cadangan aset likuid tinggi setidaknya 1:1, seperti dolar.